Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan sak
alias lbu Nuri luka berat pada kemaluannya yang
kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri teriuka sebagaimana

diuraikan dalam Visum

Et Repertum Nomor :435/20/ VER/RSUD-

lLG/LTIvl/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit

Ei

I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah
jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil

pemeriksaan : -Perut

:

Kemaluan
:

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.
Luka terbuka djsebelah kanan bawah bibir
kemaluan. dengan tepi luka rata, sudut luka lancip,
panjang luka ± 4 sentimeter, Iebar luka ± 1
sentimeter dan kedalaman luka mencapai kandung
kemih, perdarahan aktif (+).

\

;,

Kesimpulan :

\.:- _

€(i::l,;

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir

kemaluan akibat adanya trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira

jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor

dengan membawe sebilah pisau dan center menuju rumah saksi korban
Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Dirumah

saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan

Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mesiem alias

Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya pulang dan pada sekira
jam 01:00 Wita saksi Mesiem alias Mama Nisa kembali terbangun karena

iE

merasa lapar dan haus dan pada sekira jam 03:00 Vvita terdakwa masuk
kedalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa melalui pintu depan

setelah memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa langsung
masuk kedalam kamar tempat saksi korban

Mesiem alias Mama Nisa

Hal 33 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.

Select target paragraph3