Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan sak alias lbu Nuri luka berat pada kemaluannya yang kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri teriuka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :435/20/ VER/RSUD- lLG/LTIvl/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ei I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : -Perut : Kemaluan : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. Luka terbuka djsebelah kanan bawah bibir kemaluan. dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 sentimeter, Iebar luka ± 1 sentimeter dan kedalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+). \ ;, Kesimpulan : \.:- _ €(i::l,; Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan akibat adanya trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawe sebilah pisau dan center menuju rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Dirumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya pulang dan pada sekira jam 01:00 Wita saksi Mesiem alias Mama Nisa kembali terbangun karena iE merasa lapar dan haus dan pada sekira jam 03:00 Vvita terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa melalui pintu depan setelah memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam kamar tempat saksi korban Mesiem alias Mama Nisa Hal 33 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.