sementara tertidur bersama suami dan anaknya halmana p
Mesiem alias Mama Nisa tiba-tiba tersadar dari tidumya kar

yang memadamkan lampu dan anaknya pada saat itu juga menangis

Ldan ketika

saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sementara menyusui bayinya, terdakwa

r

tiba-tiba langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi
korban Mesiem alias Mama Nisa sehingga saksi Mesiem alias Mama Nisa

langsung berteriak dan membangunkan suaminya dan pada saat suami saksi

Mesiem alias Mama Nis terbangun, setelah terdalowra menusukkan pisau kearah
kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa, terdakwa langsung lari

meninggalkan rumah tersebut.

ff=7`TT?`^

Bahwa akibat Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem

\`-+i:¥lias Mama Nisa luka berat pada kema[uannya yang mengakibatkan
'':keFmaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa teFluka
\

`.`..'..`

_

...

sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :453/23/
.,-

• ==-i-:. -./

/,

VER/RSUD-lLG/LTexl/2015.

tanggal

09

Nopember

2015

yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang buat dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter

yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :
Perut

:

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.

:

Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan
tepi luke rota, sudut luka lancip, panjang luka ± 3

Kemaluan

sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan kedalaman
luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+).
Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat
E=

trauma benda tajam.
Bahwa selangutnva terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira

jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor

dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti

Hal 34 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3