saksi korban Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/22/VER-RSUD-lLG/LTM/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut Nyeri tekan pada perut bagian bawah. Kemaluan Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan kedalaman luke mencapei kendung kemih, perdarahan aktif (+). €ri`iI,``` Kesimpulan : ada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir Jkemaluan akibat adanya trauma benda tajam. Bahwa se[anjutnya terdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban Mastang 8lias lbu Nuri di Du9un Rode, Dese Tarengge Timur, Kecamatan Wctu. Dirumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mastang alias lbu Nuri sementara tertidur didalam kamar selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri melalui pintu dapur setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju E= kekamar tempat saksi korban Mastang alias lbu Nuri tertidur setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah paha kanan saksi korban Mastang alias lbu Nuri, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Hal 32 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.