Hetti terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagai Vlsum Et Repertum Nomor :12/VER/RSUD-lLGn 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling r_ Palayukan selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam ukuran 15 Cm x 2 Cm x 5 Cm, tepi luka rata dan ujung luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri saksi korban Hetti, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 22:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban Yayu Utami sementara tertidur didalam kamar setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi kofoan Yayu Utami melalui pintu dapur ruma.h tersebut setelah jtu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu sementara tertidur setelah itu E= terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Yayu Utami, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan sak9i korban Yayu ut8mi, terdakw8 Langsung Lari meninggalkan rumah ter9ebut. Hal 31 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.