saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur, setelah itu terdakwa yang dibawanya kearah kema[uan saksi lngga Dwi Pra kemudian kearah kemaluan saksi korban Haeriah alias Man mengakibatkan kemaluan saksi korbanHaeriah alias Mamanya lngga mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit I La Galligo, Wotu. `.,` - Bahwa setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga, terdakvra langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira jam 04:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi \ korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Bertempat •n: bidalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, -'\ '`' : ,Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Hetti •/ sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan teriebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya t.ertidur. halmana pada saat` itu saksi Hett`i t`erbangun dan melihat terdakwa berdiri disamping tempat tidur setelah itu terdakwa memasukkan tangannya kedalam kelambu dan langsung menusuk peha saksi korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri saksi korban Hetti halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan terdakwa namun terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hal 30 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.