langsung lari meninggalkan rumah kebun tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi
luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi
korban Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum

r_

Et

Repertum Nomor :435/003IVER/RSuD-ILG/LTIvllI/ 2014, tang,gal 05

Agustus

2014

yang

dikeluarkan

oleh

Rumah

Sakit

I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah
jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan :
Luke dan nyeri pada bagian kelamin. luke pada t.epi lat`eral kiri MQns
Veneris (lipatan paha kiri).

Kesimpulan :

Vulnus lctum Mons Veneris Lateral kiri llipatan paha kiri) ec. Traima

tajam.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember

2014 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi
korban

Haeriah alias

Mamanya

lngga di

Dusun Temboe,

Desa

Burau,

Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, tanggal
11 Desember 20i4 sekira jam 03:00 Vvita saksi Haeriah alias Mamanya tngga

sementara tidur didalam kamar dirumahnya bersama saksi korban lngga Dwj

Prasasti alias lngga dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah
alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan saksi korban lngga Dwi Prasasti

alias lngga tidur diranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya terdakwa

masuk kedalam rumah sakst korban Haeriah alias Mamanya Lngga dengan
terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut, setelah itu terdakwa

masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dan

Hal 29 dari 106 Hal No.Put.320/Pjd/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3