langsung lari meninggalkan rumah kebun tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum r_ Et Repertum Nomor :435/003IVER/RSuD-ILG/LTIvllI/ 2014, tang,gal 05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan : Luke dan nyeri pada bagian kelamin. luke pada t.epi lat`eral kiri MQns Veneris (lipatan paha kiri). Kesimpulan : Vulnus lctum Mons Veneris Lateral kiri llipatan paha kiri) ec. Traima tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 20i4 sekira jam 03:00 Vvita saksi Haeriah alias Mamanya tngga sementara tidur didalam kamar dirumahnya bersama saksi korban lngga Dwj Prasasti alias lngga dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga tidur diranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah sakst korban Haeriah alias Mamanya Lngga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dan Hal 29 dari 106 Hal No.Put.320/Pjd/2016/PT.Mks.