- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan sa Iuka berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan Repertum Nomor :435/001/VER/RSUD-lLG/LTIvll/2014, 05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu y-_ yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan : Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervaginam dan juga perdarahan aktif dart bokong kiri area anus. Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8. Luka t.usuk bekong area anus sekit.ar ± 3 Cm. Kesimpulan : Vulnus lctum Gluteus area anus ec.Trauma tajam + syock hipovolemik. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat rumah kebun saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara tertidur bersama suami dan anaknya yang masih bemusia 2 tahun, selanjutnya terdakwa mendekati rumah kebun tersebut dan masuk kedalam kamar tempat saksi Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur, setelah itu terdakwa kemudian mendekati saksi korban Suslawatj, halmana pada saat itu saksi korban Susilawati merasa seperti ada yang sedang meraba perutnya sehingga saksi +- korban Susilawati mananyakan hal tersebut kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan terdakwa yang saat itu sedang meraba perut saksi korban Susilawati seteLah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Susilawati, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Susilawati, terdakwa Hal 28 dari 1o6 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.