dirumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Ru di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, didalam`ka L=Jffi5H korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, dirumah saksi korban Husni alias Jlus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, dirumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, DesaTarengge, Kecamatan I-:- I Wotu, dirumah saksi korban Suryana al.lag Ana dr Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, dirumah saksi korban Muliae-na alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, dirumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dael-ah hukum 'Jt'`,\\\ Pengadilan Negeri Malili,me/akukan beberapa perfuafan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuafan yang berdiri sendiri schingga merupakan beberape kejahaten, sengaia melukai berat orang /ai.n, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdalowa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda mat.or dengan membaya sebilgiv pisau dan senter. Awalnya ketika saksi korban Tentram sementaralidu[ bersama suarninya didalam kamar, halmana pada saat itu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa msuk kedalam kamar dan mendekati saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang kearah kemaluan saksi korban Tentram, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saR§l korban Tentram, terdakwa rangsung lan menlngga.lten FumaB tersebut. Hal 27 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.