dirumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Ru

di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, didalam`ka
L=Jffi5H

korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, didalam kamar rumah
saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone

Pute, Kecamatan Burau, dirumah saksi korban Husni alias Jlus alias Mama Ria
di Dusun Bone Pute 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, dirumah saksi

korban Te'ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, DesaTarengge, Kecamatan
I-:- I

Wotu, dirumah saksi korban Suryana al.lag Ana dr Dusun Madani, Desa
Tarengge, Kecamatan Wotu, dirumah saksi korban Muliae-na alias Muli di Dusun

Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, dirumah kost saksi
korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni,

atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dael-ah

hukum

'Jt'`,\\\

Pengadilan

Negeri Malili,me/akukan beberapa perfuafan yang

masing-masing harus dipandang sebagai perbuafan yang berdiri sendiri

schingga merupakan beberape kejahaten, sengaia melukai berat orang
/ai.n, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

Bahwa terdalowa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari

rumahnya dengan mengendarai sepeda mat.or dengan membaya sebilgiv

pisau dan senter. Awalnya ketika saksi korban Tentram sementaralidu[
bersama suarninya didalam kamar, halmana pada saat itu terdakwa
masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan

lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa msuk kedalam kamar dan

mendekati saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu
terdakwa langsung menusukkan pisau yang kearah kemaluan saksi

korban Tentram, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saR§l korban Tentram, terdakwa rangsung lan menlngga.lten FumaB

tersebut.

Hal 27 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3