saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur, setelah itu terdakwa

yang dibawanya kearah kema[uan saksi lngga Dwi Pra
kemudian kearah kemaluan saksi korban Haeriah alias Man

mengakibatkan

kemaluan

saksi

korbanHaeriah

alias

Mamanya

lngga

mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit I La Galligo, Wotu.

`.,`

-

Bahwa setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi
korban lngga Dwi Prasasti alias lngga dan saksi korban Haeriah alias
Mamanya lngga, terdakvra langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015,

sekira jam 04:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi
\ korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Bertempat
•n: bidalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu,

-'\

'`'

: ,Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Hetti
•/

sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun selanjutnya
terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan teriebih dahulu memadamkan

lampu rumah tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi
Hetti dan anaknya t.ertidur. halmana pada saat` itu saksi Hett`i t`erbangun dan

melihat

terdakwa

berdiri

disamping

tempat

tidur

setelah

itu

terdakwa

memasukkan tangannya kedalam kelambu dan langsung menusuk peha saksi
korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi

korban Hetti terluka, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri saksi
korban Hetti halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan terdakwa
namun terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka,

terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka

berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

Hal 30 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3