alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tom
korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, K

Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 01:00 Wita saksi

alias Mama Arif bersama suaminya terbangun untuk buang air kecil setelah itu
saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya kembali untuk tidur
dan pada sekira jam 02:00 Vvifa saksi korban Turianti alias Mama Arif kembali

terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah caksi korban makan dan
minum saksi Turianti alias Mama Arif kembali kekamamya untuk tidur dan pada
sekira jam 03:00 Wita terdakwa datang kerumah saksi korban Turianti alias
Mama Arif dan masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu depan rumah

tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu
terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Turianti alias Mama Arif

``,t`:=:,-

dan .suamin¥a sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan
I

i,(i;

'

.

\,

pi¥u ' yang dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif,

h terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Turianti
Mama Arif, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Turianti
alias Mama Arif luke berat. pada kemaluannya yang mengakibat.ken
kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri terluka sehingga saksi

korban

Turianti

alias

Mama

Arif

langsung

kaget

dan

langsung

membangunkan suaminya dan akibat tusukan tersebut kemaluan saksi
korban Turianti alias Mama Arif terluka sebagaimana diuraikan dalam
Vlsum Et Repertum Nomor :435/25/VER/RSUD-lLGn.Tell/2015 yang

+

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter

yang ffleffleflk§a Oengan hasll peme«ksaan :. -

Hal 35 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3