alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tom korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, K Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 01:00 Wita saksi alias Mama Arif bersama suaminya terbangun untuk buang air kecil setelah itu saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya kembali untuk tidur dan pada sekira jam 02:00 Vvifa saksi korban Turianti alias Mama Arif kembali terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah caksi korban makan dan minum saksi Turianti alias Mama Arif kembali kekamamya untuk tidur dan pada sekira jam 03:00 Wita terdakwa datang kerumah saksi korban Turianti alias Mama Arif dan masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu depan rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Turianti alias Mama Arif ``,t`:=:,- dan .suamin¥a sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan I i,(i; ' . \, pi¥u ' yang dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, h terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Turianti Mama Arif, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Turianti alias Mama Arif luke berat. pada kemaluannya yang mengakibat.ken kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri terluka sehingga saksi korban Turianti alias Mama Arif langsung kaget dan langsung membangunkan suaminya dan akibat tusukan tersebut kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/25/VER/RSUD-lLGn.Tell/2015 yang + dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang ffleffleflk§a Oengan hasll peme«ksaan :. - Hal 35 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.