atau setidak - tidaknya pada tempatlain yang masih termas
hukum Pengadilan Negeri Malili, me/a*ukan rfeke/.@man,

ancaman kekerasan, atau penganiayaan tchadap anak
/u*a beret terhadap saksi korban Mipta Tahu Janna /masi.h bermur 75 fahun

r

afau sefi.Oak-!i.darfuya be/urn beusi.a /78 fatun/perbuatan tersebut dilakukan

terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

Bahwa pada pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30

3

Wita, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Vvlta

terdakwa dari mumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki
Smash wama Hitam menu|.u rumah korban Mjpta Tahu Janna di Dusun

Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur, ketika

saksi

`.

korban

Mipta

Tahu

Janna

sementara

tidur

bersama

orang tuanya didalam kamar, pada saat itu keadaan rumah tersebut

-.?,`.gelap gulita selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut
r''

=,,.dengan membawa sebilah pisau dan senter kecil yang telah terdakwa
persiapkan sebelumnya, setelah itu terdakwa kemudian masuk kedalam

kamar dan mendekati saksi Mipta Tahu Janna yang saat itu sementara

tertidur dan langsung menusukkan pisau yang dipegangany@ kearah
kemaluan korban Mipta Tahu Janna, setelah terdakwa menusukkan

pisau kearah kemaluan saksi korban Mipta Tahu Janna, terdakwa
langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakvva menyebabkan korban Mipta Tahu
Janna luka pada kemaluann¥a sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et
Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu Nomor
:435/002/VERIRSUD-lLG/LTMII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang

dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah

A.Abdulla, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan :

Hal 16 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3