Nyeri dan luka pada kemaluan (mons veneriks) pendarahan aktif. Kesimpulan : Vulnus lktum Mons Veneris ec.Trauma tajam. Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak. DAN: KETIGA : PRiMAiR : Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA secara berturut-turut pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 ==\ Wita, pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 01:00 Wita danpada hari tanggal 18 Agustils 2015 sekira jam 03:00 Wita atau setidak -tidaknya waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat irumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dusun Temboe, Desa `ts¥i?''Burau, Kecamatan Burau, dirumah saksi korban Nurlinda dijalan Pahlawan Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, dirumah saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mif(a di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, me/akutan beberapa perbuafan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdir§ ser*difi sehirtgga merupafati bebefapa kejahthFI, tnelakwhart kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka berat terhedap salkst\ kohoan lr`gga D\N.i Prasastii diias lngga (masih berusia 15 tahun atau sctidak-tidaknya belum berusia 18 tehun), sakst\ totoen Nurtiinda(masih berusia 13 tahun atau setidak- Hal 17 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.