selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut sebilah pisau dan senter kecil yang telah terd sebelumnya, setelah itu terdakwa kemudian masuk k€ mendekati saksi Mipta Tahu Janna yang saat itu sementara tertidur dan r langsung menusukkan pisau yang dipegangnya kearah kemaluan korban Mipta Tahu Janna, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Mipta Tahu Janna, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban Mipta Tahu Janna luka pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu Nomor :435/002/VERIRSUD-lLG/LTMll/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah !abatan oleh dr.Hi.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan : ----------------Nyeri dan luka pada kemaluan (mons veneriks) kira-kira 3x2 Cm, :::``,:i pendarahan aktif. Kesimpulan : Vulnus lktum Mows Venefls ec.Tfauffla tajaffi. Perbuatan terdakwa [QBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30 Wha atau setidak -tidaknya di waktu lain dalam tahun 2014 bertempat dirumah saksi korban Mipta Tahu Janna di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur Hal 15 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.