-

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian
LT/2015 tanggal 30 0ktober 2015 yang ditandatan
menyafakan bahwa bersangkufan (Ny. Ani) pernah di
RSUD I La Galigo pada 29 0ktober 2015 dan dinyatakan Meninggal

dunia tanggal 30 0ktober 2015.

}

Perbuatan terdakwa IQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
i
DAN:

KEDUA :
PRIMAIR :

Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari
Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30 Wita atau setidak -tidaknya di

waktu lain dalam tahun 2014 bertempat dirumah saksi korban Mipta Tahu Janna
di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur
:i;`,,..`
'~'-+`\'` atau setidak -tjdaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah

I,thkum Pengad`ilan Negeri `Mal`ill, me/a*qhan he*ejaman, kekerasan afaq
11

} ;??caman kekerasan, afau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan
;w``/uta beraf terhadap saksi korban Mipta Tahu Janna /mos/.h be"mur 75 fahun
atau setidak-tidaknya belum berusia (18 tahun)perbuatan tersebut d.ilakuken

terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ ~ ---------- ~ ------- ~ -----

Bahwa pada pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30

Wita, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Wita

terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki
Smash warna Hitam menuju rumah korban Mipta Tahu Janna di Dusim

Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur, ketika

saksi korban Mipta Tahu Janna sementara tidur bersama orang tuanya
didalam kamar, pada saat itu keadaan rumah tersebut gelap gulita

Hal 14 dari 106 lial No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3