- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian LT/2015 tanggal 30 0ktober 2015 yang ditandatan menyafakan bahwa bersangkufan (Ny. Ani) pernah di RSUD I La Galigo pada 29 0ktober 2015 dan dinyatakan Meninggal dunia tanggal 30 0ktober 2015. } Perbuatan terdakwa IQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. i DAN: KEDUA : PRIMAIR : Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30 Wita atau setidak -tidaknya di waktu lain dalam tahun 2014 bertempat dirumah saksi korban Mipta Tahu Janna di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur :i;`,,..` '~'-+`\'` atau setidak -tjdaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah I,thkum Pengad`ilan Negeri `Mal`ill, me/a*qhan he*ejaman, kekerasan afaq 11 } ;??caman kekerasan, afau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan ;w``/uta beraf terhadap saksi korban Mipta Tahu Janna /mos/.h be"mur 75 fahun atau setidak-tidaknya belum berusia (18 tahun)perbuatan tersebut d.ilakuken terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ ~ ---------- ~ ------- ~ ----- Bahwa pada pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30 Wita, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Wita terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam menuju rumah korban Mipta Tahu Janna di Dusim Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur, ketika saksi korban Mipta Tahu Janna sementara tidur bersama orang tuanya didalam kamar, pada saat itu keadaan rumah tersebut gelap gulita Hal 14 dari 106 lial No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.