pembicaraan antara saksi Sahamuddin alias Unding

saat itu akan melakukan hubungan suami istri,

menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halman

terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang bulat dan

r

memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian terdakwa
masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah

tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter
C

tersebut terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat
cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri saksi
Saharuddin alias Unding, terdakwa langsung menusukkan pisau yang

dibawanya tersebut kearah kemaluan korban Ani, setelah menusukan
Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari meninggalkan
mumah tersebut.

-

Akibat

perbuatan

terdakwa

menyebabkan

korban

Ani

terluka

=`€\sebagaimana dalam Vlsum Et Repertum Nomor :19IVER/RSUD/lLG/
:+Th(ll/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah
`

LSiakit I
i,/

La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah

/

|abatan oleh dr.Wulan Zakaria.S selaku dokter Rumah Sakit Umum

Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan : ------------------Perineum (±2 Cm dibawah anus)

:

Tampak luka robek ukuran 10 Cm
x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke
bokong), sudut luka lancip, tepi
rata dan perdarahan aktif.

Kesimpulan :

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam.
dan akhimya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan
di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu.

Hal 13 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3