pembicaraan antara saksi Sahamuddin alias Unding saat itu akan melakukan hubungan suami istri, menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halman terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang bulat dan r memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter C tersebut terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias Unding, terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan korban Ani, setelah menusukan Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari meninggalkan mumah tersebut. - Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ani terluka =`€\sebagaimana dalam Vlsum Et Repertum Nomor :19IVER/RSUD/lLG/ :+Th(ll/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah ` LSiakit I i,/ La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah / |abatan oleh dr.Wulan Zakaria.S selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan : ------------------Perineum (±2 Cm dibawah anus) : Tampak luka robek ukuran 10 Cm x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke bokong), sudut luka lancip, tepi rata dan perdarahan aktif. Kesimpulan : Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam. dan akhimya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. Hal 13 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.