RSUD I La Galigo pada 29 0ktober 2015 dan dinyatakan Meninggal r dunia tanggal 30 0ktober 2015. Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP. a LEBIH LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR LAGl : Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari Kamis, t.anggal 29 0kt.Qber 2015 sekira jam 20:30 Wita atau set.idak-tjdaknya di waktu lain dalam tahun 2015 bertempat dirumah korban Ani di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili,me/akq*an pengan/~ay@an yang mengaki.bafkan mad- terhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan akwa dengan cara sebagai berikut Awalnya sekira jam 20:00 Wita hari Kamis tanggal 29 0ktober 2015 terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash wama Hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan lampu menghilangkan senter nyawa untuk korban maksud Ani yang dan rencana beralamat menusilk di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah terdakwa tiba didekat rumah saksi Sahafuddin alias Unding dan koFban Ani, teidak\Ma kemudiafi memaFkiF V kendaraanya dan kemudian berjalan menuju kerumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu terdakwa mengamati keadaan disekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan ketika terdakwa mendengar Hal 12 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.