RSUD I La Galigo pada 29 0ktober 2015 dan dinyatakan Meninggal

r

dunia tanggal 30 0ktober 2015.

Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP.
a

LEBIH LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR LAGl :

Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari
Kamis, t.anggal 29 0kt.Qber 2015 sekira jam 20:30 Wita atau set.idak-tjdaknya di
waktu

lain dalam tahun 2015 bertempat dirumah

korban Ani di

Dusun

Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu

Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih temasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Negeri Malili,me/akq*an pengan/~ay@an yang

mengaki.bafkan mad- terhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan
akwa dengan cara sebagai berikut
Awalnya sekira jam 20:00 Wita hari Kamis tanggal 29 0ktober 2015

terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor
Suzuki Smash wama Hitam dengan membawa senjata sebilah pisau
dengan

lampu

menghilangkan

senter
nyawa

untuk
korban

maksud
Ani

yang

dan

rencana

beralamat

menusilk
di

Dusun

Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah terdakwa tiba didekat rumah saksi
Sahafuddin alias Unding dan koFban Ani, teidak\Ma kemudiafi memaFkiF

V

kendaraanya dan kemudian berjalan menuju kerumah saksi Saharuddin
alias Unding dankorban Ani, setelah itu terdakwa mengamati keadaan
disekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah tersebut sambil

menunggu pemilik rumah tertidur dan ketika terdakwa mendengar

Hal 12 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3