atau setidak - tidaknya pada tempatlain yang masih termas hukum Pengadilan Negeri Malili, me/a*ukan rfeke/.@man, ancaman kekerasan, atau penganiayaan tchadap anak /u*a beret terhadap saksi korban Mipta Tahu Janna /masi.h bermur 75 fahun r afau sefi.Oak-!i.darfuya be/urn beusi.a /78 fatun/perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- Bahwa pada pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01:30 3 Wita, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Vvlta terdakwa dari mumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash wama Hitam menu|.u rumah korban Mjpta Tahu Janna di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur, ketika saksi `. korban Mipta Tahu Janna sementara tidur bersama orang tuanya didalam kamar, pada saat itu keadaan rumah tersebut -.?,`.gelap gulita selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut r'' =,,.dengan membawa sebilah pisau dan senter kecil yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah itu terdakwa kemudian masuk kedalam kamar dan mendekati saksi Mipta Tahu Janna yang saat itu sementara tertidur dan langsung menusukkan pisau yang dipegangany@ kearah kemaluan korban Mipta Tahu Janna, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Mipta Tahu Janna, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakvva menyebabkan korban Mipta Tahu Janna luka pada kemaluann¥a sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu Nomor :435/002/VERIRSUD-lLG/LTMII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdulla, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan : Hal 16 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.