6. Bahwa terdakwa memohon kepada Majelis Banding untuk menilai dan mengadili perkara ini oan seksa dan adil oleh karena hukuman mati yang terdakwa da sesuai dengan rasa keadilan, apa lagi sangat jelas dalam tuntutan penuntut umum yang mengatakan tentang hal-hal yang meringankan bagi terdakwa namun kenapa hukuman maksimal yang didapatkan oleh terdakwa. 7. Bahwa hukuman mati di Indonesia masih terjadi pro dan kontra oleh karena tidak mudah djlakukan dan sangat membutuhkan dana yang besar untuk me]akukan proses eksekusi, yang mana dana tersebut dibebankan kepada Negara, bukan kah hukuman seumur hidup lebih mencerminkan rasa keadilan ketimbang hukuman mati.? Hukuman s®umur hidup pun sudah terasa berat namun kita harms apresiasi terdakwa meminta hukuman seumur hidup atas perbuatan pidana yang telah dilakukan selama ini. 8. Bahwa sebelum terdakwa dan penasihat hukum terdakwa mengakhiri memori banding ini, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak perlu lagi mengurai dan menganalisa setiap unsur- unsur pasal yang diterapkan kepada diri terdakwa oleh karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya, proses banding yang ditempuh terdakwa hanyalah semata-mata untuk memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk lebih bijak dalam menilai dan mengadili perkara ini, sehingga dapat menerima dan mengadili sendiri perkara pidana tersebut; 9. Bahwa sebelum kami mengakhiri memori banding terdakwa, terdakwa sangat berharap memperoleh rasa keadilan dipikiran dan ditangan Majeljs Hakim Tjngkat Banding dan memberikan putusan diluar dari hukuman mati, atas rasa perikemanusiaan Yang Mulia kami penasinat hukum, terdak\ra dan keluarganya mengucapkan banyak terima kasih. Berdasarkan dari seluruh alasan-alasan hukum yang terdapat dalam Memori Bandif`g ini untuk diajukan ke hadapan Ketua Majelis FlakiFfi Banding yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya sebagaimana harapan Terdakwa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Hal 99 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.