bahkan

kadang

membantu

bahkan

pihak

pengadilan

pihak penyidik,

dalam

p

mengungk

perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terda

perkara ini menjadi terang benerang, sehingga terdakwa merasa
perlu diperlakukan adil. Dengan vonis hukuman matj yang telah

dijatuhkan kepada diri terdakwa membuat terdakwa seperti
dibodohi oleh hukum karena pendapat orang bodoh atau orang
yang buta hukum seperti terdakwa apabila mengakui seluruh

perbuatannya maka ganjarannya adalah suatu keringanan atas
perbuatan yang telah dilakukan.

3. Bahwa selama proses persidangan berlangsung, terdakwa selalu
berperilaku baik, sopan dan menghormati Majelis Hakim Tingkat

Pertama, namun dengan vonis hukuman matt yang dijatuhkan

kepada terdakwa sangat mencerminkan jika rasa keadilan bagi
terdakwa dan

keluarganya sudah tidak

berhak

lagi

untuk

didapatkan, dengan kalimat yang sangat sederhana, minimal
keadilan bagi istri dan anak-anak terdakwa lan yang bisa rasakan
keadilan itu, bahwa terdakwa tidak keberatan apabila dihukum 30
tahun atau hukuman seumur hidup asal kan bukan hukuman mati

oleh karena yang berhak menentukan seseorang kapan mati
adalah Allah SWT bukan manusia hamba AIlah SWT, apabila kita
',i"r`:,,-

melakukan itu maka secara tidak langsung kita mengambil

kewenangan AIlah SWT sang maha kuaca`
4. Bahwa hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada djri Terdakwa

sangat lah tidak manusiawi, bahkan telah melanggar hak asasi

manusia

(HAM),

yaitu

hak

untuk

hidup

dan

hah

ufituk

mendapatkan keadilan dimuka bumi ini;

5. Bahwa terdakwa tidak menutupi perbuatan pidana yang sudah

dilakukan,

bahkan

terdakwa[ah

yang

dari

secara

semua

keterangan

sadar

saksi-saksi,

melengkapinya

dan

membetulkannya sehingga tidak pantas atau sanga berlebihan
I.ah.

a.pabil.a.n

t.erdalowa

a.ik`en.aka.n

huk.u`man

mak.si`mal

ya.it.u

hukuman mati.

Hal 98 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3