bahkan kadang membantu bahkan pihak pengadilan pihak penyidik, dalam p mengungk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terda perkara ini menjadi terang benerang, sehingga terdakwa merasa perlu diperlakukan adil. Dengan vonis hukuman matj yang telah dijatuhkan kepada diri terdakwa membuat terdakwa seperti dibodohi oleh hukum karena pendapat orang bodoh atau orang yang buta hukum seperti terdakwa apabila mengakui seluruh perbuatannya maka ganjarannya adalah suatu keringanan atas perbuatan yang telah dilakukan. 3. Bahwa selama proses persidangan berlangsung, terdakwa selalu berperilaku baik, sopan dan menghormati Majelis Hakim Tingkat Pertama, namun dengan vonis hukuman matt yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat mencerminkan jika rasa keadilan bagi terdakwa dan keluarganya sudah tidak berhak lagi untuk didapatkan, dengan kalimat yang sangat sederhana, minimal keadilan bagi istri dan anak-anak terdakwa lan yang bisa rasakan keadilan itu, bahwa terdakwa tidak keberatan apabila dihukum 30 tahun atau hukuman seumur hidup asal kan bukan hukuman mati oleh karena yang berhak menentukan seseorang kapan mati adalah Allah SWT bukan manusia hamba AIlah SWT, apabila kita ',i"r`:,,- melakukan itu maka secara tidak langsung kita mengambil kewenangan AIlah SWT sang maha kuaca` 4. Bahwa hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada djri Terdakwa sangat lah tidak manusiawi, bahkan telah melanggar hak asasi manusia (HAM), yaitu hak untuk hidup dan hah ufituk mendapatkan keadilan dimuka bumi ini; 5. Bahwa terdakwa tidak menutupi perbuatan pidana yang sudah dilakukan, bahkan terdakwa[ah yang dari secara semua keterangan sadar saksi-saksi, melengkapinya dan membetulkannya sehingga tidak pantas atau sanga berlebihan I.ah. a.pabil.a.n t.erdalowa a.ik`en.aka.n huk.u`man mak.si`mal ya.it.u hukuman mati. Hal 98 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.