6. Bahwa terdakwa

memohon

kepada

Majelis

Banding untuk menilai dan mengadili perkara ini

oan seksa

dan adil oleh karena hukuman mati yang terdakwa da

sesuai dengan rasa keadilan, apa lagi sangat jelas dalam
tuntutan penuntut umum yang mengatakan tentang hal-hal yang

meringankan bagi terdakwa namun kenapa hukuman maksimal
yang didapatkan oleh terdakwa.
7. Bahwa hukuman mati di Indonesia masih terjadi pro dan kontra

oleh karena tidak mudah djlakukan dan sangat membutuhkan

dana yang besar untuk me]akukan proses eksekusi, yang mana
dana tersebut dibebankan kepada Negara, bukan kah hukuman
seumur hidup lebih mencerminkan rasa keadilan ketimbang

hukuman mati.? Hukuman s®umur hidup pun sudah terasa berat
namun kita harms apresiasi terdakwa meminta hukuman seumur
hidup atas perbuatan pidana yang telah dilakukan selama ini.

8. Bahwa

sebelum terdakwa

dan

penasihat hukum terdakwa

mengakhiri memori banding ini, penasihat hukum terdakwa dan

terdakwa tidak perlu lagi mengurai dan menganalisa setiap unsur-

unsur pasal yang diterapkan kepada diri terdakwa oleh karena
terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya, proses banding

yang ditempuh terdakwa hanyalah semata-mata untuk memohon
kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk lebih bijak dalam

menilai dan mengadili perkara ini, sehingga dapat menerima dan
mengadili sendiri perkara pidana tersebut;

9. Bahwa sebelum kami mengakhiri memori banding terdakwa,

terdakwa sangat berharap memperoleh rasa keadilan dipikiran
dan ditangan Majeljs Hakim Tjngkat Banding dan memberikan

putusan diluar dari hukuman mati, atas rasa perikemanusiaan

Yang Mulia kami penasinat hukum, terdak\ra dan keluarganya
mengucapkan banyak terima kasih.

Berdasarkan dari seluruh alasan-alasan hukum yang terdapat dalam
Memori Bandif`g ini untuk diajukan ke hadapan Ketua Majelis FlakiFfi

Banding yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan dan memutuskan

perkara ini seadil-adilnya sebagaimana harapan Terdakwa untuk

mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Hal 99 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3