Dengan demikian kepada Ketua Majelis Hakim yan

dapat memutus yang Amarnya sebagai berikut :
1. Menerima permohonan Banding dari PembandingITerdakwa=
2. Menyatakan

membatalkan

Putusan

Pengadilan

Negeri

Malili

No. 37/Pid.B/2016/PN MII bertanggal 24 Agustus 2016 ;

L

-

3. Mengadili sendiri permohonan banding dari Terdakwa / Pembanding

dengan lebih meringankan dart hukuman yang telah dijatuhkan oleh
Pengadilan Negeri Malili;

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori

banding yang antara lain mengemukakan sebagai berikut : ------1.

Bahwa kami menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan Penasihat

Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam 9 (sembilan) butir

tentang Alasan Permohonan Banding yang diajukan oleh Penasihat
Hukum Terdakwa.
2.

Bah\Ara dart 9 (sembilan) butir keberatan Penasehat Hukum Terdakwa
tersebut, kami Penuntut Umum dalam uraian Kontra Memori Banding ini

akan menanggapi yang menurut Penuntut Umum merupakan dalil yang
prinsipil yang harus ditanggapi dari alasan Pemohonan Banding yang

diajukan oleh Penaeihat Hukum Terdalowa.

Bah\hra

dari

uraian

pain-pain

alasan

Banding

Penasehat

Hukum

Terdakwa, pada Pain C. Bagian (1) yang pada pokoknya menerangkan :
aBahwa Majelis Hakin Timgkat Pertama te}ah kefini delam menerapkan

hukum berkenaan dengan Pasal 340 KUHP (dakwaan Pertama)
dikaitl<an dengan fakta perstdangan dalam perkara ini, karena perbuatan
terdakwa bukanlah suatu perencanaan yang matang yang disiapkan oleh
Terdakwa. Dalam Fakta perstdangan tidak terungkap bahkan tidak ada
satupun saksi yang dapat menerang-kan kaiau terdakwa melakukan
serangkaian persiapan dan menentukan siapa korbannya dan bahkan
dari keteragan saksi-saksi maupun saksi korban tidak ada yang merasa
kenal dan punya masalah dengan terdakwa. Bahwa pada pokoknya
terdakiNa mengakui perbuatannya namun pengakuan terdakwa haruslah
diperkuat dengan berapa keterangan saksi-saksi untuk dapat
mertyatuhken hukuman kepade terdakwa".

Bahwa atas alasan banding dart Penasihat Hukum terdakwa yang
menguraikan Pasal 340 KUHP adalah uraian yang sangat sempit dan
tidak beralasan sehingga kami Penuntut Umum memberikan tanggapan
sebagai berikut :

Hal 100 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3