Dengan demikian kepada Ketua Majelis Hakim yan dapat memutus yang Amarnya sebagai berikut : 1. Menerima permohonan Banding dari PembandingITerdakwa= 2. Menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malili No. 37/Pid.B/2016/PN MII bertanggal 24 Agustus 2016 ; L - 3. Mengadili sendiri permohonan banding dari Terdakwa / Pembanding dengan lebih meringankan dart hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malili; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang antara lain mengemukakan sebagai berikut : ------1. Bahwa kami menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam 9 (sembilan) butir tentang Alasan Permohonan Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa. 2. Bah\Ara dart 9 (sembilan) butir keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, kami Penuntut Umum dalam uraian Kontra Memori Banding ini akan menanggapi yang menurut Penuntut Umum merupakan dalil yang prinsipil yang harus ditanggapi dari alasan Pemohonan Banding yang diajukan oleh Penaeihat Hukum Terdalowa. Bah\hra dari uraian pain-pain alasan Banding Penasehat Hukum Terdakwa, pada Pain C. Bagian (1) yang pada pokoknya menerangkan : aBahwa Majelis Hakin Timgkat Pertama te}ah kefini delam menerapkan hukum berkenaan dengan Pasal 340 KUHP (dakwaan Pertama) dikaitl<an dengan fakta perstdangan dalam perkara ini, karena perbuatan terdakwa bukanlah suatu perencanaan yang matang yang disiapkan oleh Terdakwa. Dalam Fakta perstdangan tidak terungkap bahkan tidak ada satupun saksi yang dapat menerang-kan kaiau terdakwa melakukan serangkaian persiapan dan menentukan siapa korbannya dan bahkan dari keteragan saksi-saksi maupun saksi korban tidak ada yang merasa kenal dan punya masalah dengan terdakwa. Bahwa pada pokoknya terdakiNa mengakui perbuatannya namun pengakuan terdakwa haruslah diperkuat dengan berapa keterangan saksi-saksi untuk dapat mertyatuhken hukuman kepade terdakwa". Bahwa atas alasan banding dart Penasihat Hukum terdakwa yang menguraikan Pasal 340 KUHP adalah uraian yang sangat sempit dan tidak beralasan sehingga kami Penuntut Umum memberikan tanggapan sebagai berikut : Hal 100 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.