ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ng ini “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal gu 63 dipidana sebagai permufakatan jahat, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh A terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari ub lik ah Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh am Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau ah k ep yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY R bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”. In do ne si Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul A gu ng 19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena lik Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan ub m ah Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?” DULSULAI menjawab ep ka kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS “bisa”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY ah NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab on Halaman 8 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu DENNY ng M ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias es R alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8