ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara

ng

ini “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,
menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal

gu

63 dipidana sebagai permufakatan jahat, secara tanpa hak, memiliki,
menyimpan dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh

A

terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari

ub
lik

ah

Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh

am

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

untuk berangkat ke

Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar
Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau

ah
k

ep

yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau
mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

R

bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”.

In
do
ne
si

Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul

A
gu
ng

19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar
Pencarian Orang) di

Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil

dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara
AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia
melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena

lik

Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias
ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS
INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan

ub

m

ah

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan

yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?”

DULSULAI

menjawab

ep

ka

kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS
“bisa”.

Selanjutnya

Terdakwa

I

DENNY

ah

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI

bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab

on

Halaman 8 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

DENNY

ng

M

ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

es

R

alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3