ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

narkoba jenis shabu dengan total berat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima

puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan

ng

penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan
dengan jumlah 39.730 Butir dengan berat 10, 887,9 (sepuluh koma delapan
ratus delapan puluh tujuh koma Sembilan) gram.

gu

- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh Dra.

Ketut Ayu Sarwetini, Apt selaku Manajer Teknis I Balai Besar Pengawas Obat

A

dan Makanan (BPOM) Pontianak tanggal 30 Juni 2016 terhadap 6 (enam)
kantong plastik dengan klip transparan berupa kristal diduga shabu dengan
netto

:

6452,

74

gram,

dengan

nomor

kode

contoh

ub
lik

ah

berat

16.098.99.20.05.0430.K diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

am

I. Pemerian : Kristal berwarna putih
II. Identifikasi

: Metamfetamin positif (+)

III. Cara

: - Reaksi warna

ep

- Kromatografi lapis tipis

IV. Pustaka : Recommended
of

R

analysis

Methods for

the

identification and

Amphetamin, Methamphetamin and their

In
do
ne
si

ah
k

- Spektrofotometri

ring substituted analogues in seized materials, 2006.

A
gu
ng

Kesimpulan:

Contoh diatas mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan
I menurut Undang- Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II
RUSTON

NAWAWI alias

UJANG

BIN SAHILAN

dalam

melakukan

perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

lik

pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I

ub

Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN
KEDUA :

Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

ep

ka

m

ah

Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam

ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG

R

BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB

ng

setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka

on

Halaman 7 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau

es

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3