ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R narkoba jenis shabu dengan total berat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan ng penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan dengan jumlah 39.730 Butir dengan berat 10, 887,9 (sepuluh koma delapan ratus delapan puluh tujuh koma Sembilan) gram. gu - Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh Dra. Ketut Ayu Sarwetini, Apt selaku Manajer Teknis I Balai Besar Pengawas Obat A dan Makanan (BPOM) Pontianak tanggal 30 Juni 2016 terhadap 6 (enam) kantong plastik dengan klip transparan berupa kristal diduga shabu dengan netto : 6452, 74 gram, dengan nomor kode contoh ub lik ah berat 16.098.99.20.05.0430.K diperoleh hasil pengujian sebagai berikut : am I. Pemerian : Kristal berwarna putih II. Identifikasi : Metamfetamin positif (+) III. Cara : - Reaksi warna ep - Kromatografi lapis tipis IV. Pustaka : Recommended of R analysis Methods for the identification and Amphetamin, Methamphetamin and their In do ne si ah k - Spektrofotometri ring substituted analogues in seized materials, 2006. A gu ng Kesimpulan: Contoh diatas mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang- Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dalam melakukan perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang. lik pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I ub Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. DAN KEDUA : Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri ep ka m ah Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG R BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB ng setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka on Halaman 7 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau es atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7