ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam

21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I

ng

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON
NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X

Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY

gu

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH
alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku

A

mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

ub
lik

ah

janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam
Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

am

BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke

ep

sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu

ah
k

kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali
menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

In
do
ne
si

R

IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia

menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun

A
gu
ng

dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI

bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi

ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI

alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

lik

alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar
pukul 00.00 WIB

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

ub

m

ah

ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat

ka

menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong

ep

menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul

ah

14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di

ng

M

Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

on

Halaman 9 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

es

R

NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3