ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I ng DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY gu NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku A mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ub lik ah janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG am BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke ep sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu ah k kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN In do ne si R IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun A gu ng dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias lik alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan ub m ah ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat ka menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong ep menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul ah 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di ng M Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias on Halaman 9 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN es R NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9