ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia)

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari

ng

Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa

barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH
alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN

gu

SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan

selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB

A

Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS

ah

INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau

ub
lik

dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias
ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam

am

perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa
I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu
“abang langsung telpon ke HP nye jak bang”

selanjutnya

ep

dijawab

ah
k

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi
saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk

In
do
ne
si

R

dan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meninggalkan mobil
Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu masuk

A
gu
ng

PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH
alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi ZUNAIDI alias

DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN
naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ketemu dengan saksi

MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi

lik

bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan
Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN bersama
dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI

ub

m

ah

DARTO alias DARTO BIN DARMIN di sebuah warung untuk minum kopi

dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN pergi meninggalkan warung

ka

dengan menggunakan mobil Toyota Avansa warna silver KB 1132 PB namun

ep

di tengah perjalanan saat saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN

ah

mengendarai mobil diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan kemudian

ditinggalkan di depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia

ng

M

dibawa oleh saksi JEON alias MONYET BIN SIWAN bersama dengan saksi

on

Halaman 10 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

THOMAS GULTOM menuju ke Kantor Polsek Sajingan selanjutnya saksi

es

R

dibawa ke Kantor Polsek Sajingan. Sedangkan mobil Nissan X trail yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3