ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari ng Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN gu SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB A Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS ah INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau ub lik dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam am perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu “abang langsung telpon ke HP nye jak bang” selanjutnya ep dijawab ah k Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk In do ne si R dan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meninggalkan mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu masuk A gu ng PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ketemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi lik bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN bersama dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI ub m ah DARTO alias DARTO BIN DARMIN di sebuah warung untuk minum kopi dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN pergi meninggalkan warung ka dengan menggunakan mobil Toyota Avansa warna silver KB 1132 PB namun ep di tengah perjalanan saat saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN ah mengendarai mobil diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan kemudian ditinggalkan di depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia ng M dibawa oleh saksi JEON alias MONYET BIN SIWAN bersama dengan saksi on Halaman 10 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu THOMAS GULTOM menuju ke Kantor Polsek Sajingan selanjutnya saksi es R dibawa ke Kantor Polsek Sajingan. Sedangkan mobil Nissan X trail yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10