ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau ng setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum gu membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” A perbuatan tersebut dilakukan oleh masing- masing terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ub lik ah - Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara am AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar ah k ep Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau R mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY In do ne si bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”. A gu ng Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul 19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia lik Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada ub m ah melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada ep ka kenalan yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?” kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN ah IDRIS DULSULAI menjawab “bisa”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY M alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD on Halaman 22 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias es R NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22