ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab R DENNY In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam ng 21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X gu Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH A alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias ub lik ah DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam am Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias ep DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke ah k sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali In do ne si R menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia A gu ng menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI lik ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI untuk ub m ah alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa ka I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI ep alias UJANG BIN SAHILAN berangkat menuju Entikong dan sekitar pukul ah 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong menuju Kuching dan sampai di kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian ng M arahan dari on Halaman 23 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I es R Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23