ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab

R

DENNY

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam

ng

21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON
NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X

gu

Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH

A

alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku

mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

ub
lik

ah

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN
janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG
BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam

am

Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG
BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

ep

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke

ah
k

sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu
kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali

In
do
ne
si

R

menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia

A
gu
ng

menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun

dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI

bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi

ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI

lik

ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH
alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI untuk

ub

m

ah

alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa

ka

I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI

ep

alias UJANG BIN SAHILAN berangkat menuju Entikong dan sekitar pukul

ah

11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong menuju Kuching dan sampai di

kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan
Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian

ng

M

arahan dari

on

Halaman 23 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I

es

R

Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3