ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI

alias UJANG BIN SAHILAN beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar

ng

pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY mendapat telepon dari

Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD

(Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah siap dibawa setelah itu

gu

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON
NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak

A

ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia)

berangkat menuju ke PPLB Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan

ub
lik

ah

dalam perjalanan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS
DULSULAI dan menanyakan “kau dimane NONG, udah sampai ke?” dan

am

saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI
menjawab “belum bang masih dalam perjalanan menuju ke Aruk Sajingan,

ep

bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

ah
k

DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu dijawab “abang langsung telpon ke
HP nye jak bang” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

In
do
ne
si

R

DENNY langsung menghubungi saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN

dan janjian bertemu di Border Aruk dan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

A
gu
ng

alias DENNY meninggalkan mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di

depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia dan kemudian
Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menyerahkan kunci mobil
tersebut kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN, selanjutnya

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON

NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN naik ojek menuju Aruk Sajingan dan

saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN

lik

BIN IDRIS DULSULAI dan

di sebuah warung untuk minum kopi bersama selanjutnya Terdakwa I
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI
alias

UJANG

BIN

SAHILAN

ub

m

ah

langsung ketemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

bersama

dengan

saksi

MINGGUS

ka

INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi DARTO alias

ep

DARTO BIN DARMIN pergi meninggalkan warung dengan menggunakan

ah

mobil Toyota Avansa warna silver KB 1132 PB namun di tengah perjalanan

diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan kemudian dibawa ke Kantor

ng

M

Polsek Sajingan. Sedangkan mobil Nissan X trail yang ditinggalkan di depan

on

Halaman 24 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia dibawa oleh saksi JEON

es

R

saat saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN mengendarai mobil

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3