ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar ng pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah siap dibawa setelah itu gu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak A ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan ub lik ah dalam perjalanan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau dimane NONG, udah sampai ke?” dan am saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, ep bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias ah k DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu dijawab “abang langsung telpon ke HP nye jak bang” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias In do ne si R DENNY langsung menghubungi saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk dan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH A gu ng alias DENNY meninggalkan mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN naik ojek menuju Aruk Sajingan dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN lik BIN IDRIS DULSULAI dan di sebuah warung untuk minum kopi bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ub m ah langsung ketemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG bersama dengan saksi MINGGUS ka INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi DARTO alias ep DARTO BIN DARMIN pergi meninggalkan warung dengan menggunakan ah mobil Toyota Avansa warna silver KB 1132 PB namun di tengah perjalanan diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan kemudian dibawa ke Kantor ng M Polsek Sajingan. Sedangkan mobil Nissan X trail yang ditinggalkan di depan on Halaman 24 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia dibawa oleh saksi JEON es R saat saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN mengendarai mobil ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24