ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka
tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau

ng

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum

Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum

gu

membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan I

bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”

A

perbuatan tersebut dilakukan oleh masing- masing terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :

ub
lik

ah

- Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari
Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara

am

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh
Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

untuk berangkat ke

Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar

ah
k

ep

Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau
yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau

R

mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

In
do
ne
si

bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”.

A
gu
ng

Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul
19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar
Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil

dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara
AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia

lik

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan
Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias
ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan

menanyakan kepada

ub

m

ah

melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena

saksi

MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada

ep

ka

kenalan yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke
Pontianak?” kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

ah

IDRIS DULSULAI menjawab “bisa”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY

M

alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD

on

Halaman 22 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

es

R

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3