ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak Drs. Eddyanto, MM Pembina Tk.I NIP. 19590514 198011 1 003 menerangkan telah melakukan penimbangan ng terhadap 6 (enam) kantong plastic teh warna hijau yang berisi serbuk Kristal narkoba jenis shabu dengan total berat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan gu penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan dengan jumlah 39.730 Butir dengan berat 10, 887,9 (sepuluh koma delapan A ratus delapan puluh tujuh koma Sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 218 ub lik ah G/VII/2016/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh KUSWARDANI, S.Si, M.Fam., Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN tanggal 27 Juli 2016 telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut : am Barang Bukti Pemeriksaan ep Tablet warna orange - Uji Sulfat Formaldehide logo “Erimin 5” - Gas Chromatography- - ah k Mass Spectrometer Hasil Positif Positif, Nimetazepam In do ne si Kesimpulan: R (GCMS) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa A gu ng barang bukti Tablet warna orange logo “Erimin 5” tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 46 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. - Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dalam melakukan lik Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang – Undang R.I Nomor No. 5 Tahun ub 1997 tentang Psikotropika. ATAU KETIGA ep ka m ah perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang. KESATU: Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB on Halaman 21 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau es R ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21