ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

UJANG BIN SAHILAN naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ketemu

dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI

ng

dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN di sebuah warung untuk minum

kopi bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN bersama

gu

dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI
dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN pergi meninggalkan warung

A

dengan menggunakan mobil Toyota Avansa warna silver KB 1132 PB namun

di tengah perjalanan saat saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN

ub
lik

ah

mengendarai mobil diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan kemudian
dibawa ke Kantor Polsek Sajingan. Sedangkan mobil Nissan X trail yang
ditinggalkan di depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia

am

dibawa oleh saksi JEON alias MONYET BIN SIWAN bersama dengan saksi
THOMAS GULTOM menuju ke Kantor Polsek Sajingan selanjutnya saksi

ep

THOMAS GULTOM bersama dengan saksi ALBERTUS RIKO, saksi

ah
k

SUPRAYITNO melakukan penggeledahan terhadap mobil Nissan X trail
warna silver KB 1464 AI dan ditemukan tersimpan di dalam Box Sound

In
do
ne
si

R

System yang terletak dibagian bagasi belakang barang- barang berupa :
1. 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu.

A
gu
ng

2. 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis
Hapy Five merk erimin 5.

- Bahwa pengungkapan adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang
dilakukan oleh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan
Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN di wilayah
Sajingan Besar berawal saksi THOMAS GULTOM pada hari Minggu tanggal

26 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari saksi ZUNAIDI

lik

ah

alias DATUK bin SABIRIN dan memberikan informasi bahwa pada hari Senin
tanggal 27 Juni 2016 bahwa ada seseorang yang meminta tolong kepada

ub

m

saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN untuk menyeberangkan kendaraan
roda empat untuk melintasi border PPLB dari arah Biawak (Malaysia) menuju
kea rah Dusun Aruk Kecamatan

ka

Sanjingan Besar (Indonesia) dengan

ep

imbalan/ bayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
selanjutnya saksi THOMAS GULTOM curiga dan kemudian mengatur

SABIRIN untuk berpura - pura menerima tawaran tersebut.

ng

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor; 800/121/MET-

on

Halaman 20 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

TU/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala

es

R

rencana dengan mengarahkan kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 20

Select target paragraph3