ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R UJANG BIN SAHILAN naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ketemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI ng dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN di sebuah warung untuk minum kopi bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN bersama gu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN pergi meninggalkan warung A dengan menggunakan mobil Toyota Avansa warna silver KB 1132 PB namun di tengah perjalanan saat saksi DARTO alias DARTO BIN DARMIN ub lik ah mengendarai mobil diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sajingan. Sedangkan mobil Nissan X trail yang ditinggalkan di depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia am dibawa oleh saksi JEON alias MONYET BIN SIWAN bersama dengan saksi THOMAS GULTOM menuju ke Kantor Polsek Sajingan selanjutnya saksi ep THOMAS GULTOM bersama dengan saksi ALBERTUS RIKO, saksi ah k SUPRAYITNO melakukan penggeledahan terhadap mobil Nissan X trail warna silver KB 1464 AI dan ditemukan tersimpan di dalam Box Sound In do ne si R System yang terletak dibagian bagasi belakang barang- barang berupa : 1. 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu. A gu ng 2. 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis Hapy Five merk erimin 5. - Bahwa pengungkapan adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN di wilayah Sajingan Besar berawal saksi THOMAS GULTOM pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari saksi ZUNAIDI lik ah alias DATUK bin SABIRIN dan memberikan informasi bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 bahwa ada seseorang yang meminta tolong kepada ub m saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN untuk menyeberangkan kendaraan roda empat untuk melintasi border PPLB dari arah Biawak (Malaysia) menuju kea rah Dusun Aruk Kecamatan ka Sanjingan Besar (Indonesia) dengan ep imbalan/ bayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya saksi THOMAS GULTOM curiga dan kemudian mengatur SABIRIN untuk berpura - pura menerima tawaran tersebut. ng - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor; 800/121/MET- on Halaman 20 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu TU/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala es R rencana dengan mengarahkan kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20