ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI

alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

ng

ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH
alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar

gu

pukul 00.00 WIB

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat

A

menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong

menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul

ub
lik

ah

14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY

NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD
MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di

am

Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

ep

beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia)

ah
k

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari
Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa

In
do
ne
si

R

barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN

A
gu
ng

SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan

selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB

Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS
INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau
dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

lik

perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa
I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu
dijawab “abang langsung telpon ke HP nye jak bang” selanjutnya Terdakwa I

ub

m

ah

ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi saksi

ka

ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk dan

ep

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meninggalkan mobil

ah

Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu

NURDIANSYAH alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada

ng

M

saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY

on

Halaman 19 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias

es

R

masuk PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3