ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ng ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar gu pukul 00.00 WIB Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat A menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul ub lik ah 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di am Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ep beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) ah k Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa In do ne si R barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN A gu ng SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias lik perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu dijawab “abang langsung telpon ke HP nye jak bang” selanjutnya Terdakwa I ub m ah ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi saksi ka ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk dan ep Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meninggalkan mobil ah Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu NURDIANSYAH alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada ng M saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY on Halaman 19 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias es R masuk PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19