ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia

ng

melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan
Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

gu

ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS
INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan

A

yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?”
kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS
menjawab

“bisa”.

Selanjutnya

Terdakwa

I

DENNY

ub
lik

ah

DULSULAI

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI
alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD

am

ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY

bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab

ep

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam

ah
k

21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON

In
do
ne
si

R

NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X

Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY

A
gu
ng

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH
alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku

mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG
BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam

lik

BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke
sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu

ub

m

ah

Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali

ka

menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

ep

IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia

ah

menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun

bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

ng

M

IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi

on

Halaman 18 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY

es

R

dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3