ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia ng melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias gu ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan A yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?” kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS menjawab “bisa”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY ub lik ah DULSULAI NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD am ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab ep Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam ah k 21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON In do ne si R NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY A gu ng NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam lik BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu ub m ah Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali ka menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN ep IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia ah menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN ng M IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi on Halaman 18 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY es R dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18