ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

RUSTON

R

- Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II
NAWAWI alias

UJANG

BIN SAHILAN

dalam

melakukan

ng

perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI

gu

Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN

A

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

ub
lik

ah

ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG

BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB

am

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau
setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka
tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau

ah
k

ep

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara

R

ini “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,

In
do
ne
si

menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak

A
gu
ng

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal

63 dipidana sebagai permufakatan jahat secara tanpa hak, memiliki, menyimpan

dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari
Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh

lik

untuk berangkat ke

Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar
Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau
yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau

ub

m

ah

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

ep

ka

bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”.
Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul

ah

19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar

M

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara

on

Halaman 17 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

dan uang sebesar

es

R

Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3