ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id RUSTON R - Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dalam melakukan ng perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang. Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI gu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. DAN A KEDUA: Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri ub lik ah ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB am atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau ah k ep setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara R ini “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, In do ne si menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak A gu ng pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh lik untuk berangkat ke Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau ub m ah Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY ep ka bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul ah 19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar M MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara on Halaman 17 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng dan uang sebesar es R Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17