ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak Drs. Eddyanto, MM Pembina Tk.I
NIP. 19590514 198011 1 003 menerangkan telah melakukan penimbangan

ng

terhadap 6 (enam) kantong plastic teh warna hijau yang berisi serbuk Kristal

narkoba jenis shabu dengan total berat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima
puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan

gu

penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan
dengan jumlah 39.730 Butir dengan berat 10, 887,9 (sepuluh koma delapan

A

ratus delapan puluh tujuh koma Sembilan) gram.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 218

ub
lik

ah

G/VII/2016/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh KUSWARDANI,
S.Si, M.Fam., Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN tanggal 27
Juli 2016 telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut :

am

Barang Bukti

Pemeriksaan

ep

Tablet warna orange - Uji Sulfat Formaldehide
logo “Erimin 5”
- Gas
Chromatography- -

ah
k

Mass

Spectrometer

Hasil

Positif
Positif,
Nimetazepam

In
do
ne
si

Kesimpulan:

R

(GCMS)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa

A
gu
ng

barang bukti Tablet warna orange logo “Erimin 5” tersebut diatas adalah

benar mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor

urut 46 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika.

- Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II
RUSTON

NAWAWI alias

UJANG

BIN SAHILAN

dalam

melakukan

lik

Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang – Undang R.I Nomor No. 5 Tahun

ub

1997 tentang Psikotropika.

ATAU
KETIGA

ep

ka

m

ah

perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

KESATU:

Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB

on

Halaman 21 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau

es

R

ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3