ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Selanjutnya tim satuan tugas khusus bareskrim polri meminta R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id kepada terdakwa dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY untutk ng menunjukkan tempat tinggal sementara dan keberadaan barang narkotika, selanjutnya setelah sampai tempat keberadaan barang yang dimaksud yakni di penginapan / kosan took motor corsa di gu lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat jl. Karet no. 3 rt. 10/ rw. 03 24 ilir palembang dengan didampingi dan disaksikan selaku ketua RT kemudian satuan tugas bareskrim melakukan pengecekan dikamar no 3 di temukan narkotika jenis shabu tersebut dalam koper hitam ub lik ah A pemerintah setempat yaitu saksi ROMLY EDDI pejabat yang berada dalam lemari yang mana narkotika jenis shabu tersebut dikemas dalam plastik warna hijau, setelah dibuka ternyata isinya am narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh ) kemasan dengan berat brutto seluruhnya 20. 648 ( dua puluh ribu enam ratus empat ep puluh delapan) gram. Setelah tim satuan khusus bareskrim polri ah k menemukan narkotika jenis shabu tim satuan tugas khusus langsung Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari A gu ng - R TIAN alias GERY. In do ne si melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi CHONG KIM pusat laboratoris forensik bareskrim polri tertanggal 19 Oktober 2016 No: 3611/ NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim penyidik satuan tuga khusus bareskrim polri berupa: 1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 219,4200 gram, nomor barang bukti lik 2915/2016/OF. 2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masingmasing beisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200 gram, 2915/2016/OF. diberi nomor barang bukti ep ka diberi ub m ah seluruhnya ah 3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (Empat) bungkus plastik masing- diberi nomor barang bukti Hal 5 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu ng M 2917/2016/OF. gram, es 109,3200 on seluruhnya R masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5