ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Selanjutnya tim satuan tugas khusus bareskrim polri meminta

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

kepada terdakwa dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY untutk

ng

menunjukkan tempat tinggal sementara dan keberadaan barang

narkotika, selanjutnya setelah sampai tempat keberadaan barang
yang dimaksud yakni di penginapan / kosan took motor corsa di

gu

lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat jl. Karet no. 3 rt. 10/ rw. 03 24
ilir

palembang

dengan

didampingi

dan

disaksikan

selaku ketua RT

kemudian satuan tugas bareskrim melakukan pengecekan dikamar
no 3 di temukan narkotika jenis shabu tersebut dalam koper hitam

ub
lik

ah

A

pemerintah setempat yaitu saksi ROMLY EDDI

pejabat

yang berada dalam lemari yang mana narkotika jenis shabu tersebut
dikemas dalam plastik warna hijau, setelah dibuka ternyata isinya

am

narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh ) kemasan dengan
berat brutto seluruhnya 20. 648 ( dua puluh ribu enam ratus empat

ep

puluh delapan) gram. Setelah tim satuan khusus bareskrim polri

ah
k

menemukan narkotika jenis shabu tim satuan tugas khusus langsung

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari

A
gu
ng

-

R

TIAN alias GERY.

In
do
ne
si

melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi CHONG KIM

pusat laboratoris forensik bareskrim polri tertanggal 19 Oktober 2016

No: 3611/ NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang
dikirim penyidik satuan tuga khusus bareskrim polri berupa:

1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto
219,4200

gram,

nomor

barang

bukti

lik

2915/2016/OF.

2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masingmasing beisikan kristal warna putih dengan berat netto
seluruhnya

219,4200

gram,

2915/2016/OF.

diberi

nomor

barang

bukti

ep

ka

diberi

ub

m

ah

seluruhnya

ah

3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (Empat) bungkus plastik masing-

diberi

nomor

barang

bukti

Hal 5 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

ng

M

2917/2016/OF.

gram,

es

109,3200

on

seluruhnya

R

masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3