ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Yang seluruh barang bukti tersebut di sita dari CHONG KIM TIAN

dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap

ng

barang bukti nomor 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang
bukti nomor 2916/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti
nomor

2917/2016/OF

berupa

kristal

putih

adalah

benar

gu

mengandung Metamfetamine dan terdftar dalam Golongan I
nomor urut 61 lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009

A

tentang Narkotika;

-

Bahwa terdakwa membeli, menerima narkotika golongan I dalam

ub
lik

ah

bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa
kristal putih jenis shabu tersebut tanap memenuhi ketentuan dan tata

am

cara yng di tetapkan oleh departemen kesehatan serta nyata-nyata
bukan untuk suatu tujuan penelitian ilmu pengetahuan.

ep

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)

ah
k

Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

In
do
ne
si

R

DAN
KEDUA (SUBSIDIAIR) :

A
gu
ng

Bahwa terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama saksi

CHONG KIM TIAN Alias GERY (penuntutan terpisah) pada hari rabu

tanggal 5 oktober 2016 sekitar jam 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada

sewaktu-waktu bulan Oktober 2016 bertempat dikamar nomor 3 kostan
toko motor Corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10 Rw. 03 24 ilir, palembang

sumatera selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih

lik

berwenang mengadili perkaranya telah melakukan “ Pemufakatan jahat
untuk melakukan, tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau

ub

melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

dengan cara ebagai berikut:
-

ep

beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa

ah

ka

m

ah

termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri palembang yang

Berawal pada tanggal 26 September 2016, terdakwa dihubungi oleh

es

R

sdr, CLEMENTAIN BIN SOON Alias BOBI (DPO) dan saksi CHONG

M

KIM TIAN alias GERY dengan maksud berangkat ke negara

Hal 6 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

narkotika, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa berangkat

on

ng

indonnesia dengan tujuan palembang untuk menjaga tas yang berisi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3