ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ke indonesia dengan tujuan palembang dengan menggunakan

pesawat Malindo Air dengan tujuan bandara Soekarno Hatta dan

ng

menyambung dengan Pesawat Lion Air dan terdakwa tiba di
palembang sekitar puul 19.00 wib.

Sesampainya terdakwa dipalembang, terdakwa dijemput oleh sdr.

gu

-

CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBY dan saksi CHONG KIM TIAN

A

alias GERY dengan menggunakan mobil yang deikendarai oleh sdr.

VUKTOR setelah dijemput selanjutnya terdakwa bersama sdr.
CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI dan saksi CHONG KIM TIAN

ub
lik

ah

alias GERY mencari kosan untuk menginap dan mendapatkan
kostan di kostan toko motor corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10/ Rw.

am

03 24 ilir. Palembang – sumatera selatan, setelah mendapatkan
kostan tersebut kemudian terdakwa bersama sdr CLEMENTAI BIN
SOON alias BOBI tidur di hotel tersebut dan terdakwa bersama saksi

ep

ah
k

CHONG KIM TIAN alias GERY pergi kembali ke kostan tersebut
dengan membawa tas yang berisi narkotika jenis shabu.
Pada tanggal 29 September 2016, terdakwa mengantar sdr.

In
do
ne
si

R

-

CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI dan saksi CHONG KIM TIAN

A
gu
ng

alias GERY ke bandara dengan tujuan akan kembali ke malaysia

dan terdakwa kembali ke kosan yang di tempati saksi CHONF KIM
TIAN alias GERY dikamar nomor 6 kostan toko motor corsa di jalan

karet no 3 Rt.10/ Rw. 03 24 ilir, palembang- sumatera selatan untuk
istirahat dan juga untuk menjaga barang narkotika shabu yang
berada didalam lemari yang tidak dikunci.

lik

CLEMENTAI BIN SOON alias BOBI menelpon dan chat melalui
apikasi WECHAT yang menanyakan aman atau tidak disana dan
terdakwa menjawab aman.
-

ka

Pada tanggal 30 september 20016 terdakwa dihubungi oleh sdr.

ub

m

ah

-

Pada tanggal 2 oktober 2016 terdakwa memean 1 kamar kost lagi

ep

yaitu kamar nomor 3 kosan toko motor corsa dijaln karet no 3 Rt 10/

ah

Rw. 03 24 ilir palembang - sumatera selatan untuk saksi CHONG

R

KIM TIAN alias GERY dan pada SORE harinya sdr CLEMENTAIN

es

BIN SOON alias BOBI menghubungi terdakwa untuk menanyakan

ng

M

saksi CHONG KIM TAIN alias GERY sudah sampai palembang atau

Hal 7 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

KIM TIAN ke bandara dn kembali ke kosan tersebut. Sesampainya di

on

belum dan pada pukul 22:00 terdakwa menjemput saksi CHONG

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3