ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saksi CHONG KIM TAIN alias GERY sudah sampai palembang atau
belum dan pada pukul 22:00 terdakwa menjemput saksi CHONG

ng

KIM TIAN ke bandara dn kembali ke kosan tersebut. Sesampainya di
kosan terdakwa menunggu terdakwa menunggu dibawah dengan

maksud untuk mengamati situasi dikarenakan saksi CHONG KIM

gu

TIAN alias GERY akan memindahkan tas berisi narkotika jenis
shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan

ah

A

toko motor corsa dijalan karet palembang- sumatera selatan dan
terdakwa bertanya kepada saksi CHONG KIM TIAN alias GERY
“udah di pindah belum” dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY

am

-

ub
lik

menjawab “sudah”.

Pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa dan saksi CHONG KIM
TIAN alis GERY dihubungi oleh sdr CLEMENTAIN BIN SOON
melalui telepon dengan maksud agar terdakwa dan saksi CHONG

ep

pagi harinya.

Pada tanggal 4 Oktober 2016 terdakwa menghubungi sdr.

R

-

In
do
ne
si

ah
k

KIM TIAN berangkat kejakarta dengan menggunakan BUS pada

CLEMENTAINBIN SOON alias BOBI untuk menyampaikan bahwa

A
gu
ng

tiketnya tidak ada dan sdr CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI
menyampaikan bahwa terdakwa agar berangkat duluan dan saksi
CHONG

KIM

TIAN

belakangand

ngan

membawa

Narkotikanya.

-

barang

Pada tanggal 5 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, ketika

terdakwa akan berangkat ke jakarta menggunakan bus mereka

lik

diamankan oleh tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah
pimpinan saksi resa fiardi narasabessy yang sebelumnya melakukan
pengecekan berdasarakan informasi dari masyarakat dan melihat

ub

m

ah

berencana akan makan dulu di IP MALL palembang sehingga

terdakwa bersama saksi CHONG KIM TIAN alias GERY yang

ep

ka

sedang berjalan di international plaza mall palembang dan
berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari masyarakat tersebut

ah

kemudian tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan

es

R

saksi resa fiardi marasabessy menghampiri dan menanyakan

M

identitasnya dan diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON

Hal 4 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

warga negara malaysia.

on

ng

(terdakwa) dan CHONG KIM TIAN alias GDERY yang Merupakan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3