ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi CHONG KIM TAIN alias GERY sudah sampai palembang atau belum dan pada pukul 22:00 terdakwa menjemput saksi CHONG ng KIM TIAN ke bandara dn kembali ke kosan tersebut. Sesampainya di kosan terdakwa menunggu terdakwa menunggu dibawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan saksi CHONG KIM gu TIAN alias GERY akan memindahkan tas berisi narkotika jenis shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan ah A toko motor corsa dijalan karet palembang- sumatera selatan dan terdakwa bertanya kepada saksi CHONG KIM TIAN alias GERY “udah di pindah belum” dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY am - ub lik menjawab “sudah”. Pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa dan saksi CHONG KIM TIAN alis GERY dihubungi oleh sdr CLEMENTAIN BIN SOON melalui telepon dengan maksud agar terdakwa dan saksi CHONG ep pagi harinya. Pada tanggal 4 Oktober 2016 terdakwa menghubungi sdr. R - In do ne si ah k KIM TIAN berangkat kejakarta dengan menggunakan BUS pada CLEMENTAINBIN SOON alias BOBI untuk menyampaikan bahwa A gu ng tiketnya tidak ada dan sdr CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI menyampaikan bahwa terdakwa agar berangkat duluan dan saksi CHONG KIM TIAN belakangand ngan membawa Narkotikanya. - barang Pada tanggal 5 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, ketika terdakwa akan berangkat ke jakarta menggunakan bus mereka lik diamankan oleh tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan saksi resa fiardi narasabessy yang sebelumnya melakukan pengecekan berdasarakan informasi dari masyarakat dan melihat ub m ah berencana akan makan dulu di IP MALL palembang sehingga terdakwa bersama saksi CHONG KIM TIAN alias GERY yang ep ka sedang berjalan di international plaza mall palembang dan berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari masyarakat tersebut ah kemudian tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan es R saksi resa fiardi marasabessy menghampiri dan menanyakan M identitasnya dan diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON Hal 4 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu warga negara malaysia. on ng (terdakwa) dan CHONG KIM TIAN alias GDERY yang Merupakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4