ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R KIM TIAN alias GERY dengan maksud berangkat ke negara indonnesia dengan tujuan palembang untuk menjaga tas yang berisi ng narkotika, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa berangkat ke indonesia dengan tujuan palembang dengan menggunakan pesawat Malindo Air dengan tujuan bandara Soekarno Hatta dan gu menyambung dengan Pesawat Lion Air dan terdakwa tiba di palembang sekitar puul 19.00 wib. A - Sesampainya terdakwa dipalembang, terdakwa dijemput oleh sdr. CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBY dan saksi CHONG KIM TIAN ub lik ah alias GERY dengan menggunakan mobil yang deikendarai oleh sdr. VUKTOR setelah dijemput selanjutnya terdakwa bersama sdr. am CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY mencari kosan untuk menginap dan mendapatkan kostan di kostan toko motor corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10/ Rw. ah k ep 03 24 ilir. Palembang – sumatera selatan, setelah mendapatkan kostan tersebut kemudian terdakwa bersama sdr CLEMENTAI BIN In do ne si R SOON alias BOBI tidur di hotel tersebut dan terdakwa bersama saksi CHONG KIM TIAN alias GERY pergi kembali ke kostan tersebut A gu ng dengan membawa tas yang berisi narkotika jenis shabu. - Pada tanggal 29 September 2016, terdakwa mengantar sdr. CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY ke bandara dengan tujuan akan kembali ke malaysia dan terdakwa kembali ke kosan yang di tempati saksi CHONF KIM TIAN alias GERY dikamar nomor 6 kostan toko motor corsa di jalan berada didalam lemari yang tidak dikunci. - lik istirahat dan juga untuk menjaga barang narkotika shabu yang Pada tanggal 30 september 20016 terdakwa dihubungi oleh sdr. ub m ah karet no 3 Rt.10/ Rw. 03 24 ilir, palembang- sumatera selatan untuk CLEMENTAI BIN SOON alias BOBI menelpon dan chat melalui ep ka apikasi WECHAT yang menanyakan aman atau tidak disana dan ah terdakwa menjawab aman. Pada tanggal 2 oktober 2016 terdakwa memean 1 kamar kost lagi R - es yaitu kamar nomor 3 kosan toko motor corsa dijaln karet no 3 Rt 10/ ng M Rw. 03 24 ilir palembang - sumatera selatan untuk saksi CHONG Hal 3 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu BIN SOON alias BOBI menghubungi terdakwa untuk menanyakan on KIM TIAN alias GERY dan pada SORE harinya sdr CLEMENTAIN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3