ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 8. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ; ng 9. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017 ; gu Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : BAMBANG TRISNANTO, SH.S.Th.MH, Advokat & Penasihat Hukum ‘’ BAMBANG & Rekan berkedudukan di Jakarta, A TRISNANTO Gedung Griyo Mangkunegoro I Jalan Pela Raya No. 08, Kebayoran Baru, Jakarta Pengadilan Tinggi tersebut; ub lik ah Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 April 2017 Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi am Palembang tanggal 18 Mei 2017 Nomor 90/PEN.PID/2017/PT.PLG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Palembang Nomor ep 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg dan surat-surat yang bersangkutan dengan ah k perkara tersebut ; R Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut In do ne si Umum No. Reg. Perk : PDM-1070/PLG/11/2016 tanggal 5 Desember A gu ng 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : DAKWAAN PERTAMA (PREMAIR): Bahwa terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama saksi CHONG KIM TIAN Alias GERY (penuntutan terpisah) pada hari rabu tanggal 5 oktober 2016 sekitar jam 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada lik toko motor Corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10 Rw. 03 24 ilir, palembang sumatera selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri palembang yang ub berwenang mengadili perkaranya telah melakukan “ Pemufakatan jahat untuk melakukan, tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau ep melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman R beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Hal 2 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu sdr, CLEMENTAIN BIN SOON Alias BOBI (DPO) dan saksi CHONG on Berawal pada tanggal 26 September 2016, terdakwa dihubungi oleh ng - es dengan cara ebagai berikut : M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah sewaktu-waktu bulan Oktober 2016 bertempat dikamar nomor 3 kostan Halaman 2