ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, sekedar mengenai penahanan R banding In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ng 1. Menyatakan terdakwa A. ARON A CHEW ALS ARON tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat gu (1) UU No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair CHEW als ARON dari dakwaan dimaksud; 3. Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW Als ARON tidak tidak ub lik ah A 2. Menyatakan membebaskan oleh karenanya terdakwa A. Aron A terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat am (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan subsidair; 4. Menyatakan membebaskan oleh karenanya terdakwa A. Aron A ah k ep CHEW als ARON dari dakwaan dimaksud; 5. Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW ALS ARON terbukti In do ne si R secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, A gu ng menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ; 6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A ARON ACHEW ALS ARON dengan pidana penjara Seumur Hidup! lik 8. Menetapkan barang bukti berupa : - Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk Kristal Berat Bruto ± 20. 648 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh ub m ah 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ep ka delapan ) gram dengan rincian sebagai berikut : - Plastik 1 Berat Bruto ± 1. 034 gram on ng Hal 23 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A es R Plastik 2 Berat Bruto ± 1. 033 gram Plastik 3 Berat Bruto ± 1. 030 gram Plastik 4 Berat Bruto ± 1. 035 gram Plastik 5 Berat Bruto ± 1. 033 gram Plastik 6 Berat Bruto ± 1. 034 gram Plastik 7 Berat Bruto ± 1. 031 gram Plastik 8 Berat Bruto ± 1. 030 gram gu M ah - ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23