ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding ; ng Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwa maupun turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg, tanggal gu 18 April 2017 serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis A Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga pertimbangan hukum tersebut ub lik ah diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding kecuali mengenai penahanan Terdakwa yang tidak tercantum dalam amar putusan am Pengadilan tingkat pertama, sehingga harus diperbaiki dalam Pengadilan tingkat banding sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 197 huruf k ep Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, karena Terdakwa ah k telah terbukti dinyatakan bersalah, apalagi Terdakwa telah di jatuhi hukuman seumur hidup ; maka putusan Pengadilan Negeri In do ne si atas, R Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di Palembang Nomor A gu ng 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg tanggal 18 April 2017 perlu diperbaiki sekedar mengenai penahanan Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan; ditahan maka Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ; lik perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ub Mengingat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang- ep Undang yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan R ah ka m ah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor ng M - es Penasihat Hukum Terdakwa; on Hal 22 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg, tanggal 18 April 2017 yang dimohonkan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22