ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

yang meminta agar terdakwa terbukti melakukan tindak pidana

sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 114 ayat (2) jo

ng

pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 serta menjatuhkan
pidana mati terhadap terdakwa.

Bahwa pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara tersebut yang

gu

-

menyatakan

terdakwa

terbukti

melakukan

tindak

pidana

A

sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair yaitu pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 serta menjatuhkan
pidana

penjara

seumur

hidup

terhadap

terdakwa

hanyalah

ub
lik

ah

berdasarkan fakta jika terdakwa hanya bertugas menjaga tas koper
yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu

am

seberat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram atas perintah
CLEMENTAIN BIN SOON (belum tertangkap). Padahal senyatanya
terdakwa bukan satu kali ini saja ke Indonesia sehubungan dengan

ah
k

ep

perkara Narkotika bersama CLEMENTAIN BIN SOON melainkan
sudah beberapa kali namun tidak tertangkap, sehingga jika dikaitkan

In
do
ne
si

R

dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan oleh pihak
kepolisian maka sudah jelas jika terdakwa merupakan salah satu

A
gu
ng

anggota sindikat Narkotika antar Negara untuk peredaran Narkotika
di Indonesia.

Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa perkara ini menerima

permohonan banding dan memperbaiki / merubah amar putusan
Pengadilan Negeri Palembang dan memutuskan :

dan

meyakinkan

bersalah

lik

sah

melakukan

tindak

pidana

“permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu
secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli,

ub

m

ah

- Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW Alias ARON terbukti secara

menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I

ep

ka

dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”
sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat

ah

(2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009

es

R

dalam dakwaan Primair.

M

- Menjatuhkan Pidana Mati kepada terdakwa.

Hal 21 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

kami ajukan tanggal 23 Maret 2017.

on

ng

sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3