ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R yang meminta agar terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 114 ayat (2) jo ng pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 serta menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara tersebut yang gu - menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana A sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 serta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa hanyalah ub lik ah berdasarkan fakta jika terdakwa hanya bertugas menjaga tas koper yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu am seberat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram atas perintah CLEMENTAIN BIN SOON (belum tertangkap). Padahal senyatanya terdakwa bukan satu kali ini saja ke Indonesia sehubungan dengan ah k ep perkara Narkotika bersama CLEMENTAIN BIN SOON melainkan sudah beberapa kali namun tidak tertangkap, sehingga jika dikaitkan In do ne si R dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian maka sudah jelas jika terdakwa merupakan salah satu A gu ng anggota sindikat Narkotika antar Negara untuk peredaran Narkotika di Indonesia. Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa perkara ini menerima permohonan banding dan memperbaiki / merubah amar putusan Pengadilan Negeri Palembang dan memutuskan : dan meyakinkan bersalah lik sah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, ub m ah - Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW Alias ARON terbukti secara menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ep ka dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ah (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 es R dalam dakwaan Primair. M - Menjatuhkan Pidana Mati kepada terdakwa. Hal 21 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu kami ajukan tanggal 23 Maret 2017. on ng sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21